Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:08 WIB
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja
Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya. 

Kemudian mereka menolak pemberian pesangonnya kecil.

"Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Iqbal  

Lalu mereka juga menolak upaya pemidanaan terhadap buruh, dan meminta agar masuknya tenaga kerja asing dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI