Baca Juga:
Duh! Gara-gara Oknum Suporter, PSIS Semarang Kena Sanksi Berat
Tembakan Gas Air Mata di Gresik Jadi Sorotan Media Asing: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan
Mantan Wakapolres Sukoharjo itu menambahkan, pelaku juga mengaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Sebelumnya, pelaku lebih dulu melakukan sweeping saat Persib melawan PSS Sleman di Stadion Manahan.
"Mereka (korban) pulang menggunakan atribut Persib yang kemudian dihadang oleh suporter Persis," tegas dia.
Kedua pelaku perundungan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.