Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 06 Mei 2024 | 19:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Siapa Mereka?
06 Mei 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI