Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 06 Mei 2024 | 19:06 WIB
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI