Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 06 Mei 2024 | 19:06 WIB
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp 37,7 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ali mengatakan detail dakwaan tersebut akan dibeberkan secara lengkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim penyidik KPK juga menemukan pembelian aset bernilai ekonomi oleh terdakwa ED di Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Nilai TPPU Tembus Rp 20 M, Warga Yang Tahu Aset Eko Darmanto Diminta Melapor

KPK pada Jumat (3/5) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dengan penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Baca Juga: Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU, KPK Sita Harta Eko Darmanto Diduga Hasil Korupsi

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Siapa Mereka?

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Siapa Mereka?

News | Senin, 06 Mei 2024 | 19:00 WIB

Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

News | Senin, 06 Mei 2024 | 18:30 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

News | Senin, 06 Mei 2024 | 12:19 WIB

Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:04 WIB

Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:42 WIB

Panen Kritikan karena Gugat Dewas hingga ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Saya

Panen Kritikan karena Gugat Dewas hingga ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Saya

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 20:12 WIB

KPK Bongkar Investasi Fiktif Ratusan Miliar di PT Taspen, Mantan Dirut Terancam Terseret!

KPK Bongkar Investasi Fiktif Ratusan Miliar di PT Taspen, Mantan Dirut Terancam Terseret!

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:47 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB