Suara.com - Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjadi bupati ketiga di Kabupaten Sidoarjo yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya ada nama Win Hendrarso yang terseret korupsi dana kas daerah senilai Rp 2,3 miliar. Kemudian ada nama Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Menanggapi keberulangan yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya sudah berupaya melakukan pencegahan.
Baca Juga: KPK Arahkan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Ke Pencucian Uang, Jika...
"Masalah ini kenapa kemudian terjadi lagi, ya namanya juga kita sudah berusaha mencegah, tapi mungkin bagian itu ya kembali dilanggar, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menurut dia, dari setiap perkara yang diungkap, KPK selalu membuat laporan hasil penyidikan yang kemudian dikirimkan ke Deputi Pencegahan KPK.
"Deputi Pencegahan itu bisa dilihat nanti seperti apa modus operandinya dan lain-lainnya. Dan itu akan menjadi bahan pencegahan," ujar Asep.
"Termasuk juga ke kabupaten itu sendiri (Sidoarjo) dan ke kabupaten-kabupaten lainnya, bahwa ‘oh ada ini modus operandi seperti ini,misalnya bapak ibu para pejabat di kabupaten ini jangan melakukan ini’," terangnya.
Selain itu, setelah prosesnya hukumnya inkrah, materinya juga diserahkan ke proses deputi pencegahan.