Terakhir, Gidion mengampaikan peran KAK alias K yang merupakan tersangka lain yang baru ditetapkan. KAK berperan menunjuk korban Putu sebelum kekerasan dilakukan oleh tersangka TRS.
"Dengan mengatakan, 'adek ku aja nih mayoret terpercaya'. Inj juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion.
Akibat perannya tersebut, WJP dan KaK turut dikenakan pasal serupa dengan FA.
"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion.