SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB

BERITA TERKAIT
Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar
13 Mei 2024 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI