Ngeri! Getaran 'Sound Horeg' Diduga Bikin Dagangan Warung Madura Ambyar Berantakan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:46 WIB
Ngeri! Getaran 'Sound Horeg' Diduga Bikin Dagangan Warung Madura Ambyar Berantakan
Lapak pedagang atau warung Madura berantakan diduga karena getaran sound horeg. (tangkap layar)

Suara.com - Fenomena "sound horeg" di Jawa Timur kembali memakan korban, namun kali ini bukan telinga yang jadi sasaran utama, melainkan lapak pedagang kecil.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @folkkonoha, terlihat dagangan di Warung Madura di Mojokerto porak poranda akibat getaran dahsyat diduga dari parade sound system.

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan "sound horeg" kini tak hanya sebatas polusi suara, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi properti dan ketentraman warga.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak barang-barang dagangan di sebuah warung berserakan di lantai. Rak-rak yang semula tersusun rapi menjadi kosong melompong, diduga kuat akibat guncangan hebat saat iring-iringan truk sound system super besar itu melintas.

"Dagangan toko Madura berserakan diduga efek getaran suara dari sound horeg gak tuh," tulis akun tersebut ikutip, Senin (11/8/2025).

Insiden yang menimpa Warung Madura ini bukanlah yang pertama.

Di berbagai daerah di Jawa Timur, keluhan serupa sudah sering terdengar. Laporan warga menyebutkan getaran "sound horeg" mampu membuat kaca jendela pecah, genteng rumah rontok, hingga plafon bangunan jebol.

Bahkan, ada kasus di mana kru sound system nekat merusak fasilitas umum seperti pagar pembatas jalan agar truk mereka bisa lewat.

Kekuatan destruktif ini seakan menjadi "nilai jual" bagi sebagian kalangan.

Seorang operator sound horeg bahkan pernah mengungkapkan sisi gelap fenomena ini, di mana semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan, seperti kaca pecah atau genteng rontok, maka saweran yang didapat akan semakin besar.

Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari hiburan menjadi ajang pamer kekuatan yang merugikan.

Merespons keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama pada 6 Agustus 2025 untuk menertibkan penggunaan "sound horeg".

Aturan baru ini memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:

  • Batas Kebisingan: Untuk karnaval atau kegiatan non-statis (bergerak), tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel (dBA).
  • Izin dan Tanggung Jawab: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai, yang menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, atau jatuhnya korban jiwa.
  • Larangan: Penggunaan sound system dilarang saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah selama jam aktif.

Diterbitkannya aturan ini menjadi secercah harapan bagi warga yang selama ini terganggu. Kasus Warung Madura yang dagangannya "ambyar" menjadi pengingat keras bahwa kemeriahan karnaval tidak boleh mengorbankan rasa aman dan harta benda masyarakat. Kini, tinggal bagaimana aturan ini ditegakkan secara konsisten di lapangan untuk memastikan hiburan rakyat tidak lagi berubah menjadi petaka.

Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah

Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 14:30 WIB

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 12:44 WIB

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 20:40 WIB

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB