Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB
Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan, Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem. [Suara.com/Alfian Winanto]

"13 ribu apa?" tanya hakim.

"13 ribu paket sembako dikali Rp 150 ribu," timpal Sukim.

"Itu koordinasi dengan Joice atas perintah Kasdi?" cecar lagi hakim.

"Siap (iya)," ujarnya.

Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Hakim lanjut bertanya berapa nilai dari 13 ribu paket yang dimintakan.

Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

"Berapa jumlahnya kalo rupiah?" tanya hakim.

"Sekitar 1,95 sekian," ucap Sukim.

"Rp1,5 miliar?" cecar hakim.

"Kurang lebih Rp 2 miliar-lah," sahut saksi.

Disebutkan Sukim pembayaran dari 13 ribu paket tersebut berasal dari hasil uang yang dikumpulkan dari pejabat eselon satu di Kementan.

"Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon satu, pak," ujarnya.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

News | Senin, 13 Mei 2024 | 14:28 WIB

Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!

Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 18:01 WIB

Eks Anak Buah SYL Ngaku Ditagih Terus Orang BPK Terkait Uang WTP: Mintanya Rp 12 M, Dikasih Rp 5 M

Eks Anak Buah SYL Ngaku Ditagih Terus Orang BPK Terkait Uang WTP: Mintanya Rp 12 M, Dikasih Rp 5 M

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:55 WIB

Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 14:39 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB