Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu: Hampir Pindah Alam

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:44 WIB
Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu: Hampir Pindah Alam
Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu vs Truk Tangki Limbah: Hampir Pindah Alam [Tangkap layar Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Wibowo, penyebab daripada kecelakaan ini akibat kegagalan fungsi rem. Namun tersangka Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem tersebut masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.

"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI