“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata dia.
Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (Antara)