Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar

Erick Tanjung

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:01 WIB
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Antara/Raqilla/gp/rwa]

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap kasus korupsi Base Tranceiver Station atau BTS 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.

Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.

"Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," ujar Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.

Achsanul berdalih kala itu berniat mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun bingung mengembalikan uang tersebut kepada siapa, sehingga disimpan terlebih dahulu di rumah yang ia sewa sambil berpikir cara mengembalikannya.

Pasalnya, kata dia, nomor telepon pihak yang memberikan uang tersebut sudah tidak aktif. Sebelum disimpan di rumah yang ia sewa di Kemang, dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

"Meski sangat berisiko, tapi saya tidak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu," ucap dia.

Saat ditanya hakim mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari sejak uang diterima, Achsanul mengaku menyesali perbuatannya.

"Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya yang terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor," tutur Achsanul.

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Pemberian suap dilakukan dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?

Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 20:13 WIB

Hakim Cecar Saksi Kementan Soal Jatah Uang Rp30 Juta Per Bulan untuk Istri SYL

Hakim Cecar Saksi Kementan Soal Jatah Uang Rp30 Juta Per Bulan untuk Istri SYL

News | Senin, 29 April 2024 | 15:59 WIB

Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor

Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor

News | Senin, 29 April 2024 | 13:29 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB