Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?

Senin, 13 Mei 2024 | 20:13 WIB
Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku harus mengelurkan uang pribadinya sebesar Rp200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keterangan itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang perkara korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam keternagannya, Sukim mengaku diminta oleh Dindo lewat pesan WhatsApp untuk membayar biaya renovasi kamarnya.

"Berapa waktu itu?," tanya hakim.

"Rp200 juta," jawab Sukim.

Sukim mengaku melaporkan permintaan itu kepada sekretaris bidang, tapi dirinya diminta untuk membayar. Akirnya uang pribadinya yang digunakan untuk membayar.

"Sumber dana?" tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, karna di kantor enggak uang, uang saya yang dipinjam yang mulia."

"Hah?" hakim kaget.

Baca Juga: Ulah Anak SYL Dibeberkan di Sidang, Saksi Cerita Diminta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesoris Mobil

"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan yang mulia," jawabnya.

Sukim menyebut tidak bisa meminjam ke vendor, karena tidak ada yang mau meminjamkan lagi.

"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara, cukup?"

"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.

Hakim kemudian bertanya, apakah uang Sukim sudah diganti.

"Sudah diganti?"

"Belum."

"Minta ganti ke siapa? Bingung saya juga ke siapa."

"Saya juga bingung, kenapa? Sukarela atau terpaksa?

"Terpaksa," kata Sukim.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI