Suara.com - Sejumlah tukang parkir di minimarket tidak merasa takut bakal ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
Terlebih, Pemprov DKI kikinian tengah mengkaji sidang ditempat bagi juru parkir yang kedapatan beraksi di minimarket.
Salah satunya Muhammad Sohib (62) yang merasa tidak takut dengan wacana Pemprov soal penertiban parkir di minimarket. Dirinya mengaku bekerja sebagai tukang parkir atas perintah oknum tentara.
“Markir ini mah saya disuruh Koramil. Pimpinan saya kerjanya di Koramil, saya juga ada surat tugasnya,” kata Sohib saat ditemui Suara.com di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, Sohib tak merinci tentang nama dan pangkat serta berasal dari Koramil mana atasan yang menugaskannya sebagai jukir.
Sohib mengatakan dalam sehari dirinya harus menyetorkan uang senilai Rp 30 ribu untuk pimpinannya. Uang tersebut, biasanya tidak diambil langsung oleh orang yang disebut Sohib sebagai pimpinannya.
Melainkan ada orang lain yang diutus untuk mengambil uang tersebut. Namun Sohib tidak tahu pasti apakah uang tersebut didistribusikan kembali RT/RW setempat atau tidak.
“Saya pokoknya cuma tahu nyetor sehari Rp30ribu. Masalah buat RT/RW berapa, dikasih atau enggak saya gak tahu,” ucapnya.
Sohib bukanlah orang baru dalam dunia perparkiran. Ia sudah 27 tahun menjadi juru parkir. Keterbatasan keahlian, membuat dirinya harus bertahan menjadi juru parkir.
Baca Juga: Parkir Liar di Minimarket Akan Ditertibkan, Pemprov DKI Segera Bahas Pekerjaan Buat Jukir
“Dari anak saya 1, sampai sekarang sudah 7. Cucu sudah 11,” katanya sembari tertawa.
Pendapatannya Sohib sebagai juru parkir hanya cukup untuk makan. Dalam sehari, pendapatan bersihnya hanya sekitar Rp50-60 ribu.
Selama puluhan tahun menekuni sebagai juru parkir, ia tidak pernah mematok tarif. Biasanya untuk sepeda motor, orang memberinya uang senilai Rp2 ribu. Sementara mobil, Rp3 ribu.
“Kadang motor yang ngasih Rp1.000 juga ada. Ya kita terima, memang rezekinya segitu,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat segera melapor jika menemukan ada juru parkir atau jukir liar di minimarket. Nantinya, petugas akan turun langsung dan menindak jukir liar tersebut.
Syafrin menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau kanal aduan di situs dan media sosial yang terhubung Cepat Respons Masyarakat atau CRM.