Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Siap-siap! Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Gula PT SMIP Hari Ini
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
29 April 2025 | 01:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI