SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pejabat Kementan Suwandi Ngaku Diancam Dicopot Gegara Telat Beri Setoran ke SYL
Rabu, 15 Mei 2024 | 16:51 WIB

VIDEO TERKAIT

Kuasa Hukum: SYL Minta Kementan Patungan untuk Danai 13 Ribu Paket Sembako Senilai Rp2 M
Video
Senin, 13 Mei 2024 | 19:05 WIB
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI