Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:49 WIB
Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyebutkan hal-hal yang penting untuk diatur dalam perubahan keempat undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Palguna agar perubahan UU MK tidak hanya seputar syarat dan masa jabatan hakim konstitusi.

Salah satu hal yang dianggap perlu diatur dalam UU MK ialah penyempurnaan ketentuan hukum acara.

"Melengkapi ketentuan hukum acara di UU MK. Hukum acara untuk apa? Salah satunya adalah tentang pemilihan calon presiden. Itu sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

Kemudian, ketentuan terkait pelaksanaan kewenangan pembubaran partai politik, yang hingga saat ini masih diatur dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) juga dianggap perlu diatur dalam UU MK.

"Kalau soal-soal macam ini menurut ilmu perundang-undangan adalah materi muatan undang-undang, bukan materi Peraturan MK. Mengapa bukan soal ini yang diselesaikan kalau hendak menghadirkan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan benar-benar merdeka?" tutur Palguna.

Selanjutnya, menurut mantan hakim MK ini menilai perlu juga diatur soal ketentuan bagi pihak berperkara di peradilan umum untuk mengujikan pasal yang dijerat terhadapnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah ada warga negara yang dirugikan oleh norma UU yang bertentangan dengan UUD sudah bisa membawa ke MK sekaligus mengujinya," ujar Palguna.

"Tapi bagaimana kalau misalnya ada orang yang ketika diadili di peradilan umum misalnya, baru menyadari bahwa norma UU yang dijadikan dasar mengadili dia itu ternyata bertentangan dengan UUD. Dia baru menyadari, sementara itu belum sempat diuji di MK," tambah dia.

Dia juga menjelaskan bahwa pengadilan di Jerman memungkinkan seseorang yang tengah diadili untuk mengajukan keberatan kepada hakim yang mengadili dengan alasan bahwa UU yang ditujukan kepadanya itu bertentangan dengan UUD.

Palguna mengatakan hakim peradilan biasa tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU yang didalilkan bertentangan dengan UUD itu. Untuk itu, ia akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi Jerman terlebih dahulu.

"Ketika kasus ini masih ditangani oleh MK Jerman, maka perkara ini stay dulu, enggak boleh diteruskan. Nanti kalau MK Jerman sudah mengeluarkan putusan 'oh ini tidak bertentangan dengan UUD', baru kemudian perkaranya dibuka lagi diperiksa lagi. Kalau memang itu dinyatakan benar bertentangan dengan UUD, maka perkaranya otomatis gugur," kata Palguna.

Menurut dia, hal-hal itu yang justru perlu diatur lewat perubahan UU MK untuk menambah perlindungan kepada warga negara.

"Tetapi itu juga yang tidak dilakukan oleh pembentuk UU. Padahal nyata-nyata kalau ingin menguatkan MK sebagai pengawal konstitusi," tandas Palguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim

Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 15:53 WIB

Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi

Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 15:22 WIB

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Kotak Suara | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:26 WIB

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:22 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB