Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:57 WIB
Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta sidang pelanggaran etik dengan agenda pembelaan dirinya pada Jumat (17/5/2024) agar ditunda. Ghufron berdalih membutuhkan waktu untuk menyiapkan pembelaannya di depan anggota Dewas KPK

Permintaan menunda sidang etik Nurul Ghufron itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. 

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG (Nurul Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Syamsuddin Haris, Jumat. 

Baca Juga: Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...

Walhasil, Dewas KPK akhirnya batal mendengar pembelaan dari Nurul Ghufron, hari ini. Dewas KPK pun menunda sidang pelanggaran etik itu hingga Senin (20/5/2024) pekan depan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Pada sidang etik pada Kamis (16/5) kemarin, Ghufron diberikan kesempatan untuk menhadirkan saksi untuk meringannkannya. Dari lima orang saksi yang dihadirkannya, dua di antaranya adalah ahli. Namun satu ahli ditolak, karena tidak sesuai dengan materi sidang.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!

Sidang etik perdanan digelar pada 2 Mei lalu, namun Ghufron memilih tak hadir dengan alasan  sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya sidang mulai digelar pada Selasa (14/5) lalu.

Gugatan diajukannya ke MA dan PTUN, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluwarsa.

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI