Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 Mei 2024 | 12:25 WIB
Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Andi mengungkap pesan atau chat SYL yang meminta dibelikan mic atau mikrophone seharga Rp 25 juta.

Hal itu disampaikan Andi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan permintaan SYL yang dipenuhinya. Andi menyebut semuanya sudah dia sampaikan dalam BAP miliknya.

"Karena saudara menyebut BAP, di sini ada permintaan mic?" tanya jaksa.

"Iya, itu melalui chat, Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, dan belikan dan kita sampaikan ke Wican (kompleks rumah menteri Widya Chandra)," jawab Andi.

Ditegaskan Andi, permintaan itu langsung disampaikan SYL lewat pesan yang dikirimkan kepadanya.

"Dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa, 'saya pinjam dek'," tegas Andi.

"Saat ini uangnya sudah dibayarkan?"

"Belum."

baca juga

Jaksa lantas mempertanyakan mic jenis apa yang dimintakan SYL, hingga harganya mencapai Rp 25 juta. Andi menjawab bahwa jenis mic tersebut sudah ditentukan SYL.

Andi mengaku membelikan mic tersebut, dan di antarkan oleh rekannya bernama Sukim ke komplek rumah menteri yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Muhammad Hatta: Anak Buah SYL yang Rumahnya Disita KPK, Ini Perannya

Profil Muhammad Hatta: Anak Buah SYL yang Rumahnya Disita KPK, Ini Perannya

Lifestyle | Senin, 20 Mei 2024 | 10:46 WIB

Wanti-wanti Pimpinan Seperti Firli Bahuri Kembali ke KPK, ICW Minta Jokowi Selektif Bentuk Pansel

Wanti-wanti Pimpinan Seperti Firli Bahuri Kembali ke KPK, ICW Minta Jokowi Selektif Bentuk Pansel

News | Senin, 20 Mei 2024 | 07:19 WIB

Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK

Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK

News | Senin, 20 Mei 2024 | 01:09 WIB

ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi

ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi

News | Minggu, 19 Mei 2024 | 21:29 WIB

Terkini

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

Doraemon: New Nobita and the Castle of the Undersea Devil, Remake Cerdas!

Doraemon: New Nobita and the Castle of the Undersea Devil, Remake Cerdas!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Klaim Kinerjanya Sudah Diakui Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Ulasan Juvenile Justice: Paradoks Keadilan dalam Sistem Peradilan Anak

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:29 WIB

×