Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Kekayaannya

Senin, 20 Mei 2024 | 17:44 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Kekayaannya
Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean usai diklarifikasi KPK soal hartanya. (Suara.com/Yaumal)

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.

Dari data LHKPN KPK, harta Rahmady periodik 2022 berjumlah Rp.6.395.090.149. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, harta bergerak lainnya hingga surat berharga.

Untuk tanah dan bangunan, Rahmady memilikinya di kota Surakarta dan Semarang. Jumlah mencapai Rp900 juta. Sementara untuk alat transportasi, tercatat, ia memiliki dua mobil dan satu motor.

Pertama ada mobil Toyota Hardtop Jeep yang nilainya mencapai Rp90 juta, lalu ada mobil honda CRV keluaran tahun 2017 seharga Rp245 juta. Terakhir ada motor honda dengan nilai Rp8 juta. Total untuk alat transportasi, jumlahnya sebesar Rp343 juta.

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, Rahmady total memiliki Rp3,2 miliar. Untuk surat berharga Rahmady memiliki nilai sebesar Rp520 juta.

Dari data LHKPN KPK, pada laporan periodik 2014, Rahmady melaporkan total kekayaannya hanya Rp.2.412.607.000. Saat itu, ia bertugas sebagai kepala kantor pengawasan dan pencegahan Teluk Nibung.

Rincian dari laporan periodik 2014, Rahmady memiliki harta tak bergerak lainnya mulai dari logam mulia, batu mulia, hingga barang seni dan antik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI