Tak Terima Harta Disita KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 02:55 WIB
Tak Terima Harta Disita KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa pemohon yang merupakan Sekjen DPR Indra Iskandar itu menggugat KPK dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.

"Pemohon merupakan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK," kata Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut akan disidangkan pada 27 Mei 2024 untuk pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.

Ia menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI itu akan dipimpin Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar.

"Sidang pertama digelar pada Senin, 27 Mei 2024," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Kamis (2/5) mengatakan pada hari Selasa (30/4) tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan," katanya. (Sumber; Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI