Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:53 WIB
Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Terpaksa Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI