Pemprov DKI Mau Nonaktifkan NIK Warga Tak Sesuai Domisili, KPU Yakin Tak Ganggu Hak Pilih Saat Pilkada

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Mei 2024 | 20:08 WIB
Pemprov DKI Mau Nonaktifkan NIK Warga Tak Sesuai Domisili, KPU Yakin Tak Ganggu Hak Pilih Saat Pilkada
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tak persoalkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tak sesuai domisili. Sebab, hal ini dinilai tidak mengganggu jalannya Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penonaktifan NIK warga tak turut menghilangkan hak pilih masyarakat Jakarta untuk mencoblos saat pilkada digelar.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru merapikan administrasi kependudukan," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).

Dody mengatakan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK, maka bisa mengajukan penangguhan atau pengajuan NIK baru. Sementara bagi yang tak dicoret tetap mendapat hak pilih seperti biasa.

"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI," ucapnya.

"Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan. Dia bisa aktif kembali. Nanti kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," kata Dody.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu NIK yang bakal dihapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.

Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.

baca juga

"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7).

Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.

"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.

Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.

"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Figur Konsultasi Cagub Independen ke KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah

Dua Figur Konsultasi Cagub Independen ke KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah

News | Senin, 06 Mei 2024 | 18:14 WIB

KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara

KPU Ungkap Ada Kontak Senjata dengan TPNPB-OPM di Intan Jaya Jelang Penghitungan Suara

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 17:11 WIB

Hakim Arief Hidayat Ledek Komisioner KPU di Sidang MK: Kadang Rajin, Kadang Tidak

Hakim Arief Hidayat Ledek Komisioner KPU di Sidang MK: Kadang Rajin, Kadang Tidak

Kotak Suara | Senin, 06 Mei 2024 | 16:30 WIB

Terkini

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:34 WIB

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB

×