UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana

Senin, 27 Mei 2024 | 14:06 WIB
UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana
UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta. Jokowi ingin membahas perihal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang kini menuai protes para mahasiswa di berbagai kampus.

Pantauan Suara.com, Nadiem tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.21 WIB. Ia menyampaikan kehadirannya untuk melaporkan sejumlah isu perihal pendidikan.

"Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor pak presiden," kata Nadiem, Senin (27/5/224).

Baca Juga: Protes Biaya UKT Naik, Megawati: Masak Sih Orang Mau Pinter Aja Suruh Bayar Mahal?!

Ditanya lebih lanjut, termasuk membahas perihal UKT? Nadiem mengiyakan.

"Iya ada beberapa isu," ujar Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

Desakan DPR

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus. Hal itu disampaikan Zamroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi," kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Protes Biaya UKT Naik, Megawati: Masak Sih Orang Mau Pinter Aja Suruh Bayar Mahal?!

Baca Juga: Hasil Rakernas V PDIP: Perintahkan Fraksi PDIP di DPR RI Desak Pemerintah Turunkan Biaya UKT

Zamroni berharap adanya revisi Permendikbud itu supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024.

"Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru," jelas Zamroni.

Ia memandang, kenaikan UKT yang sekarang dikeluhkan oleh banyak pihak merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, kampus-kampus PTNBH bisa menetapkan kenaikan UKT berdasarkan aturan tersebut.

"Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian," papar dia.

Klaim Nadiem

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI