4. Sikap Mahkamah Internasional
Pelapor khusus PBB untuk Palestina mendesak negara anggota untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel. Bersamaan dengan embargo senjata hingga mereka menghentikan "kegilaannya".
"Mari kita perjelas. Saat ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, mereka malah meningkatkan serangan di wilayah itu," kata Francesca Albanese di X, Sabtu 25 Mei 2024.
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat lebih dari 1,5 juta pengungsi Palestina mencari perlindungan. "Kabar yang saya terima dari orang-orang yang terjebak di sana sangat mengerikan," katanya.
5. Sanksi Diplomatik
Albanese mendesak seluruh negara anggota PBB untuk "memberlakukan sanksi, embargo senjata dan menangguhkan hubungan diplomasi/politik dengan Israel sampai mereka menghentikan serangannya."
Pada Jumat, ICJ menegaskan kembali perintahnya sebelumnya dan mengindikasikan langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk untuk tetap membuka perbatasan Rafah dan memungkinkan akses bagi penyelidik untuk masuk ke daerah kantong yang diblokade tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Irlandia, Norwegia dan Spanyol Akui Negara Palestina