Blak-blakan di Sidang! Eks Anak Buah SYL Sebut Hermawi Taslim Tahu soal Aliran Duit Kementan ke NasDem

Senin, 27 Mei 2024 | 18:39 WIB
Blak-blakan di Sidang! Eks Anak Buah SYL Sebut Hermawi Taslim Tahu soal Aliran Duit Kementan ke NasDem
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian (Kementan) Joice Triatman mengungkapkan bahwa aliran dana Kementerian Pertanian ke Partai NasDem diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Saksi Ungkap Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 27 Juta Per Bulan

Menurut Joice, Kementan memberikan dana sebesar Rp850 juta kepada Partai NasDem untuk acara di internal partai mengenai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wabendum Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa jajaran Partai Nasdem mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Kementan RI, salah satunya ialah Hermawi Taslim.

Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap

"Suadara memberitahu Bendahara Umum kalau ini ada bantuan dari Menteri untuk kegiatan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.

Joice Triatman (instagram/joicetriatman)
Joice Triatman (instagram/joicetriatman)

"Apakah pengurus Partai Nasdem mengetahui adanya uang ini?" tanya Rianto 

Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap

"Iya Yang Mulia, mengetahui," jawab Joice.

"Siapa? Bendahara?" lanjut Rianto.

Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan

"Bendahara tidak mengetahui," sahut Joice.

"Tadi saudara bilang pengurus, pengurusnya siapa?" tambah Hakim Rianto.

"Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," balas Joice.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI