Saksi Jelaskan Alasan Selisih Rp 50 Juta Antara Uang Yang Diberikan Kementan Dengan Yang Diterima Partai NasDem

Senin, 27 Mei 2024 | 22:01 WIB
Saksi Jelaskan Alasan Selisih Rp 50 Juta Antara Uang Yang Diberikan Kementan Dengan Yang Diterima Partai NasDem
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]

“Saya tahu, tapi yang kami terima hanya Rp 800 juta, yang mulia,” jawab Lena.

Joice awalnya mengungkapkan ada aliran dana ke Partai NasDem sebesar Rp 850 juta untuk sebuah acara.

Dia yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem ditanya soal adanya penerimaan sejumlah uang oleh Hakim Rianto.

“Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” kata Joice.

“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” tambah dia.

Lebih lanjut, Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang didelar di NasDem Tower itu sekitar lebih dari Rp 1 miliar.

Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasbi Subagyono. Saat itu, kata Joice, Kasbi menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.

“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ujar Joice.

Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai NasDem tersebut turun menjadi Rp 850 juta.

Baca Juga: Bukan Rp3 Juta per Hari, Saksi Sebut Anggaran Makan-Minum SYL Cuma Rp1,5 Juta

“Sampai disepakati Rp 850 juta,” ucap Joice.

Dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.


SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI