Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 12:13 WIB
Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Novel Baswedan. (Istimewa)

Suara.com - IM57+ Institute menyerahkan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan lantaran berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK menjadi 50 tahun.

“Akibat dari perubahan UU nomor 19 tahun 2019 tentang batas umur pimpinan KPK menjadi 50 tahun maka ada beberapa anggota IM57, Bang Novel dan teman-teman, itu yang tidak bisa mendaftar,” kata Praswad di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024).

Praswad menjelasakan alasan Novel serta anggota IM57+ Institute lainnya ingin kembali maju menjadi pimpinan KPK. Salah satunya karena pimpinan KPK seperti sedang mengalami krisis integritas.

Hal itu, kata Praswad, terlihat dari salah seorang pimpinan KPK Firli Bahuri menjadi tesangka dalam perkara koupsi.

“Ketua KPK saat ini sedang menjadi tersangka, satu orang mengundurkan diri karena kode etik, satu orang juga saat ini, tiga-tiganya bahkan bermasalah di sidang kode etik dewas,” ujarnya.

“Bahkan Nurul Ghufron kemarin juga bahkan sempat jumpalitan. Kita nggak tahu apa yang terjadi kok sidang kode etiknya tidak berjalan,” Praswad menambahkan.

Oleh sebab itu, saat ini IM57+ Institut mengajukan gugatan soal perubahan batas usia untuk pimpinan KPK, dengan tujuan Novel Baswedan bisa kembali maju menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami harap ini bisa dikabulkan MK, dengan perubahan UU jadi bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,” tandasnya.

Firli Tersangka

Diketahui, Pimpinan KPK Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) silam.

Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK

Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK

Bisnis | Senin, 27 Mei 2024 | 14:39 WIB

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

News | Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB

Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?

Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?

News | Senin, 27 Mei 2024 | 10:06 WIB

Megawati Kritik DPR Rapat Ambil Keputusan Revisi UU MK Secara Diam-diam Saat Reses: Prosedurnya Tidak Benar!

Megawati Kritik DPR Rapat Ambil Keputusan Revisi UU MK Secara Diam-diam Saat Reses: Prosedurnya Tidak Benar!

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 19:35 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB