Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK

Senin, 27 Mei 2024 | 14:39 WIB
Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit mereka.

Temuan BPK mengendus adanya potensi kerugian negara dari sejumlah proyek yang dikerjakan emiten dengan kode saham PGAS ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Tahun 2017 sampai semester I 2022 pada perusahaan PGN yang dimiliki Suara.com ditemukan sejumlah potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari sejumlah proyek itu.

Salah satunya, terkait dengan realisasi pembangunan terminal LNG Teluk Lamong senilai Rp383,2 miliar yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam halaman 22 hasil pemeriksaan BPK itu disebutkan bahwa proyek terminal LNG Teluk Lamong berpotensi tidak dapat dimanfaatkan.

"Dikhawatirkan hal ini akan berakibat pada kerugian negara," tulis laporan BPK itu dilihat Senin (27/5/2024).

Temuan BPK juga menunjukkan adanya potensi perhitungan yang keliru sejak tahap perencanaan proyek. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada operasional terminal yang tidak optimal dan tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.

Proyek yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp383,2 miliar itu terbagi menjadi tiga tahap. Termin pertama ditargetkan beroperasi pada akhir 2019, dan keseluruhan proyek ditargetkan rampung pada 2023. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

BPK sendiri telah merekomendasikan agar PGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Terminal LNG Teluk Lamong.

Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

"Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan kelayakan proyek dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul," tulis rekomendasi BPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI