Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun, namun jika korban mengalami luka berat diancam dengan penjara 5 tahun.