Juru Parkir Dibacok Rekan Sendiri Cuma karena Ditinggal di Tanjung Duren!

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:19 WIB
Juru Parkir Dibacok Rekan Sendiri Cuma karena Ditinggal di Tanjung Duren!
Ilustrasi warga membawa golok.

Menerima laporan soal pembacokan ini, kata Sutrisno, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku sempat buron selama pengejaran, namun berkat informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus saat berada di rumah rekannya, wilayah Tanjung Duren.

Rio alias Ambon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI