Usai mengantar Encek, korban kemudian kembali melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir atau polisi cepe di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Korban saat itu masih duduk di pinggir trotoar jalan lantaran masih menunggu giliran jatah parkir.
Tak lama, pelaku mendatanginya. Dengan raut wajah penuh emosi, Ambon langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit.
Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Setelah melakukan pembacokan, Ambon langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Pelaku kesal, ‘Lo kenapa ninggalin gue’ bilang gitu ke korban,” ucap Sutrisno.
Menerima laporan soal pembacokan ini, kata Sutrisno, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku sempat buron selama pengejaran, namun berkat informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus saat berada di rumah rekannya, wilayah Tanjung Duren.
Rio alias Ambon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.