Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

Rifan Aditya

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:20 WIB
Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya
Cara Cek Saldo Tapera (Situs SITARA)

Suara.com - Cara cek saldo Tapera bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama mereka yang memiliki simpanan dalam program tersebut. 

Sekedar informasi, Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Istilah ini berasal dari kata akronim Tabungan Perumahan Rakyat. 

Tapera sendiri bisa diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dengan cara penetapannya ditentukan dalam jangka waktu khusus. Dengan diterapkannya program simpanan Tapera ini para peserta dapat memanfaat pembiayaan perumahan mereka.

Akan tetapi, nantinya Tapera juga dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya bisa peserta telah memenuhi kriteria untuk berhenti dari kepesertaannya. 

Simpanan Tapera ini bersumber dari potongan gaji maupun upah yang diberlakukan kepada para peserta per bulan. Dalam melaksanakannya, peserta bisa mengecek secara berkala saldo simpanan Tapera secara online melalui situs resmi SITARA.

Lalu bagaimana cara ceknya? Simak langkah-langkah cara cek saldo simpanan Tapera online melalui laman SITARA berikut ini.

Cara Cek Saldo Simpanan Tapera Online 

Pengecekan saldo simpanan Tapera bisa dilakukan oleh para peserta secara daring melalui laman resmi SITARA. Namun sebelum itu, peserta harus mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu. 

Cara mengetahui status kepesertaan sendiri dapat dilakukan oleh masing-masing peserta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa mengetahui status kepesertaannya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online: 

baca juga
  1. Buka laman SITARA sitara.tapera.go.id/check 
  2. Di dalam menu Cek Status Kepesertaan, masukkan 16 digit NIK. 
  3. Pilih Cek Kepesertaan. 
  4. Nantinya akan ditampilkan tentang status kepesertaan. 
  5. Bila seseorang aktif sebagai peserta maka akan muncul notifikasi yang menyatakan jika kepesertaannya di simpanan Tapera sudah aktif. Namun, bila seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul sehuah notifikasi yang menyebut Anda belum terdaftar sebagai peserta. 

Selanjutnya ketika status kepesertaan telah aktif, peserta bisa mengecek saldo simpanan Tapera melalui situs SITARA. Namun, untuk dapat mengakses layanan kepesertaan dalam SITARA, peserta atau pemberi kerja harus melakukan log in. 

Bagi peserta simpanan Tapera yang belum mempunyai akun SITARA, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Berikut ini langkah-langkah registrasi untuk mendapatkan akses masuk ke dalam akun SITARA: 

  1. Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi 
  2. Di dalam menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap. 
  3. Masukkan Tanggal Lahir dengan menggunakan format tanggal, bulan, serta tahun yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  4. Klik Kirim. 
  5. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta. 

Selesai pembuatan akun, peserta bisa melakukan log in dengan memasukkan NIK serta kata sandi. Lalu peserta bisa mengakses informasi yang dibutuhkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera usai melakukan log in. Berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/ 
  2. Pilih menu Peserta yang terdapat di sebelah kiri. 
  3. Klik menu Masuk. 
  4. Isikan kolom NIK dengan memasukkan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang didaftarkan sebelumnya. 
  5. Klik Masuk. 
  6. Selanjutnya peserta akan diarahkan ke halaman utama yang berisikan data diri. 
  7. Di bagian menu ada beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh para peserta, terutama tentang saldo simpanan atau tabungan. 
  8. Pilih menu informasi tabungan. 
  9. Terakhir akan ditampilkan informasi lengkap tentang saldo simpanan Tapera secara lengkap.

Besaran Simpanan Tapera 

Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji maupun upah para pekerja. Hal itu juga sudah diatur secara resmi pada Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). 

Melalui pasal itu dijelaskan pula tentang besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji maupun upah bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Tetapi, besaran 3% ini dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, namun juga pada pemberi kerja. 

Adapun rincian simpanan Tapera yang dibebankan kepada peserta sebesar 2,5% per bulannya. Sementara, bagi pemberi kerja harus membayar sisanya yakni 0,5% yang juga wajib dibayarkan setiap bulannya. 

Demikianlah informasi tentang cara cek saldo Tapera yang bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Semoga bermanfaat ya!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat

Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat

Bisnis | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:15 WIB

Upah Pekerja Dipotong 3 Persen, Gaji Komite Tapera Ternyata Tembus Puluhan Juta per Bulan

Upah Pekerja Dipotong 3 Persen, Gaji Komite Tapera Ternyata Tembus Puluhan Juta per Bulan

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:07 WIB

Simulasi Hitung Iuran Tapera Sesuai Potongan Besaran Gaji

Simulasi Hitung Iuran Tapera Sesuai Potongan Besaran Gaji

Bisnis | Kamis, 30 Mei 2024 | 09:02 WIB

Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki

Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 05:10 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB