Sandi mengatakan, saat ini Bripda Iqbal tidak dijatuhi hukuman oleh Divisi Propam, meski melakukan hal yang diluar tupoksi tugas sebagai lembaga yang menangani teror.
“Hasil pemeriksaan Divisi Propam, seandainya ada permasalahan pasti akan disaimpaikan. Kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam, bahwa tidak ada permasalahan,” ucap Sandi.
Saat disinggung soal motif penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal terhadap Jampidsus Febrie, Sandi tidak menjelaskannya secara gamblang.
Ia hanya menegaskan jika persoalan ini telah rampung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat suasana yang diklaim sudah kondusif menjadi kembali ramai.
“Menyambung dengan apa yang disampaikan pak Jaksa Agung maupun Kapolri. Hari ini kami me-clear-kan, justru hari ini kita me-clearkan antara Jaksa dan polisi ndak ada masalah, baik baik saja,” pungkasnya.