Meski demikian, Polri jug harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan serangkaian tugas tersebut.
• Bisa melakukan penyadapan
RUU Polri berhak memberi wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski, rencana tersebut ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai dengan koridor UU tentang Penyadapan.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).
• Menggalang intelijen
RUU Polri juga memberikan wewenang bagi anggota polisi dalam melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).
Saat menjalankan tugas ini, polisi diberi kewenangan untuk menyusun rencana serta kebijakan dalam bidang Intelkam. Hal ini dilakukan untuk mendukung rencana tugas tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penggalangan serta penyelidikan intelijen.
"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.
Kemudian dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri menjelaskan bahwa polisi bisa meminta bahan keterangan terhadap kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas pada bidang Intelkam. Selain itu, polisi juga diberi hak untuk melakukan pemeriksaan aliran dana serta penggalian informasi dalam tugas yang dilakukan.
Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
Itulah poin-poin penting draf RUU TNI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari