Kompak Korupsi Bareng Istri, Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 16:57 WIB
Kompak Korupsi Bareng Istri, Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Bui
Kompak Korupsi Bareng Istri, Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Bui. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemkot Bima. Sidang vonis terhadap terdakwa Lutfi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/6/2024). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim dikutip dari Antara, Senin. 

Selain pidana badan, Muhammad Lutfi juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Dalam sidang putusan, terdakwa Lutfi sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 telah terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (portal.bimakota.go.id)
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (portal.bimakota.go.id)

Dalam hal pemufakatan jahat, hakim menerangkan dalam pertimbangan putusan bahwa Muhammad Lutfi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan sang istri, Eliya,  Muhammad Makdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.

"Bahwa terdakwa bersama saksi-saksi telah bersepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022," beber hakim. 

Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diuraikan tentang Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua penuntut umum ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang turut serta dan/atau menerima gratifikasi dalam jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima sejumlah Rp1,95 miliar.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana selama 9,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa juga meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,92 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018 sampai dengan 2022.

Dengan menyatakan hal demikian, jaksa meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan menerapkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan majelis hakim membacakan putusan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas putusan tersebut dengan menyatakan masih "pikir-pikir".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

News | Senin, 03 Juni 2024 | 16:10 WIB

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

News | Senin, 03 Juni 2024 | 11:36 WIB

Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!

Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:44 WIB

Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:26 WIB

Terkini

AS dan Israel Dinilai Kewalahan Hadapi Iran, Pengamat Senior Ungkap Faktor Kunci Kekuatan

AS dan Israel Dinilai Kewalahan Hadapi Iran, Pengamat Senior Ungkap Faktor Kunci Kekuatan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:49 WIB

Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri

Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras, Disebut Jadi Langkah Proaktif Polri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:39 WIB

Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran

Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:38 WIB

Identitas 4 Anggota BAIS TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ada Kapten

Identitas 4 Anggota BAIS TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ada Kapten

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:32 WIB

PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik

PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:30 WIB

Legislator PDIP Minta Dalang Penyiraman Andrie Yunus Diungkap, Jangan Hanya Pelaku Lapangan

Legislator PDIP Minta Dalang Penyiraman Andrie Yunus Diungkap, Jangan Hanya Pelaku Lapangan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:22 WIB

Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras

Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:02 WIB

Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan

Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:58 WIB

Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara

Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:57 WIB

Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk

Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:55 WIB