18 Orang Resmi Tersangka Kasus Kerusuhan Pasca Final Liga 1, Polisi: Kebanyakan Masih Anak-anak

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 20:07 WIB
18 Orang Resmi Tersangka Kasus Kerusuhan Pasca Final Liga 1, Polisi: Kebanyakan Masih Anak-anak
Polisi menggiring para tersangka kasus kerusuhan laga final Liga 1 di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Suara.com - Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kerusuhan seusai laga final leg 2 Liga 1 Indonesia di Surabaya, Jawa Timur pada 31 Mei lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka kasus kerusuhan masih anak-anak. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayu Aji saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2024) sore.

Dalam kerusuhan itu, kata dia, polisi awalnya meringkus 34 terduga pelaku hingga akhirnya hanya menetapan 18 orang tersangka.

"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya dikutip dari Antara, Senin. 

Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.

Laga sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung yang memicu kerusuhan ini semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.

Pertandingan yang dimenangkan Persib, sekaligus menobatkan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024 itu, berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Namun, kerusuhan-nya terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Yaitu saat massa di Surabaya menghadang suporter Persib, yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi.

Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa. Namun, baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.

Waka Polres Kompol Ari Bayu Aji mengungkap massa Surabaya berupaya menghadang suporter Persib, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.

"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ada Etnis Jawa , Apakah WNI Turut Jadi Korban?

Kronologi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ada Etnis Jawa , Apakah WNI Turut Jadi Korban?

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 20:06 WIB

Jimly Asshiddiqie Bagikan Video Kerusuhan Pemilu 2019: Semoga Tidak Terjadi Lagi di 2024

Jimly Asshiddiqie Bagikan Video Kerusuhan Pemilu 2019: Semoga Tidak Terjadi Lagi di 2024

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 02:46 WIB

Rusuh di Papua Nugini, Jokowi dan Prabowo Malah Disalahkan, Netizen: Ketebak Pendukung Paslon Mana

Rusuh di Papua Nugini, Jokowi dan Prabowo Malah Disalahkan, Netizen: Ketebak Pendukung Paslon Mana

News | Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:21 WIB

Cerita Ayah Harun Al Rasyid Kaget Didatangi Anies Baswedan Usai Subuh

Cerita Ayah Harun Al Rasyid Kaget Didatangi Anies Baswedan Usai Subuh

Kotak Suara | Kamis, 21 Desember 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:23 WIB

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:02 WIB

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:51 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB