Namun, Hasto tidak merinci soal kalimat yang disebut membuat gaduh situasi nasional.

Hasto menambahkan, pernyataan dirinya dikaitkan dengan peristiwa demonstrasi yang terjadi belakangan.
“Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret dan 26 maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu,” pungkasnya.
Pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang teregistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.