Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:03 WIB
Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya. Hal itu berlaku terkait kegiatan di pemilihan presiden.

Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Ada batasan orang nyumbang ke partai?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Kalau berkegiatan di pemilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Rianto.

"Rp 1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau lebih Rp 1 miliar?" tanya Rianto.

"Tidak boleh," jawab Sahroni.

Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan

Dia juga mengatakan semua kader yang ingin menyumbang ke partai harus melaporkan kepada dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI