Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:03 WIB
Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya. Hal itu berlaku terkait kegiatan di pemilihan presiden.

Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Ada batasan orang nyumbang ke partai?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Kalau berkegiatan di pemilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Rianto.

"Rp 1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau lebih Rp 1 miliar?" tanya Rianto.

"Tidak boleh," jawab Sahroni.

Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan

Dia juga mengatakan semua kader yang ingin menyumbang ke partai harus melaporkan kepada dirinya.

"Jadi ada batasan Rp 1 miliar, lebih dari itu enggak bisa. Jadi untuk kegiatan pilpres yang masuk sumbangan jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat?" ucap Rianto.

"Tercatat untuk kegiatan Pilpres, yang Mulia" timpal Sahroni.

"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" lanjut Rianto.

"Resmi, yang mulia," tandas Sahroni.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI