Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak

Baehaqi Almutoif

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:32 WIB
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut baru pertama pertama terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion di sidang sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar cukup keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tak lagi harus 30 tahun saat mendaftar.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Tambah busuk, tambah busuk sehingga kebusukan itu akan runtuh sendiri kalau yang begini-gini diterus-teruskan. Silakan saja," ujarnya dikutip dari kanal YouTube milik Mahfud MD pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Mahfud MD, putusan MA mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur salah.

"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. Tetapi dinyatakan pertentangan dengan undang-undang," katanya.

KPU semula telah membuat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang.

Kemudian pada ayat 2 di butir e tertuang bahwa pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1, itu dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Lah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan dengan yang mana, lah wong peraturan KPU sudah benar. Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan Mahkamah Agung berarti membatalkan isi undang-undang," katanya.

"Sedangkan menurut hukum kita menurut konstitusi kita mahkamah agung itu tidak boleh melakukan yudisial review atau membatalkan isi undang-undang kalau isi undang-undang mau dibatalkan hanya dua, satu legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif review atau oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh Mahkamah Agung, atau perppu kalau darurat," imbuhnya.

Mahfud MD khawatir hakim yang menyidangkan gugatan masalah usia tersebut tidak membaca ayat 1. Padahal jelas disebutkan pada ayat 2, disinggung ayat 1.

baca juga

"Ini jauh melampaui undang-undang, saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat satunya bahwa itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:56 WIB

Ketiban Pulung, Kaesang Disebut Bakal Jadi Magnet Parpol Usai Putusan MA

Ketiban Pulung, Kaesang Disebut Bakal Jadi Magnet Parpol Usai Putusan MA

Kotak Suara | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:50 WIB

Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini

Kaesang Bicara Kemungkinan Maju Pilgub Jakarta Usai Putusan MA, Tinggal Tunggu Peraturan Ini

Kotak Suara | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:17 WIB

Terkini

Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat

Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Hadapi Tantangan Global, Dewan Ascope ke-51 Sepakati Penguatan Kerja Sama Energi Regional

Hadapi Tantangan Global, Dewan Ascope ke-51 Sepakati Penguatan Kerja Sama Energi Regional

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Malang | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time

Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time

Bali | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Tembus Barikade Aparat, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Bundaran HI

Tembus Barikade Aparat, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Pelatih Persib Bongkar Penyebab Mariano Peralta Lebih Gacor di Asia ketimbang Super League

Pelatih Persib Bongkar Penyebab Mariano Peralta Lebih Gacor di Asia ketimbang Super League

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:27 WIB

BRI Luncurkan Qlola Mobile, Permudah Akses Keuangan dan Transaksi Bisnis

BRI Luncurkan Qlola Mobile, Permudah Akses Keuangan dan Transaksi Bisnis

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Angkut 8.400 Liter Solar Subsidi, Sindikat BBM Lintas Provinsi Digulung di Lampung Selatan

Angkut 8.400 Liter Solar Subsidi, Sindikat BBM Lintas Provinsi Digulung di Lampung Selatan

Lampung | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Menjemput Surya, Menyalakan Desa: Orkestrasi Raksasa Transisi Energi Era Prabowo

Menjemput Surya, Menyalakan Desa: Orkestrasi Raksasa Transisi Energi Era Prabowo

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Tren Makeup Korea: Bibir Glossy dan Complexion Glowing Masih Jadi Andalan

Tren Makeup Korea: Bibir Glossy dan Complexion Glowing Masih Jadi Andalan

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:23 WIB

×