Kemal Redindo Putra SYL Serahkan Toyota Vellfire Hasil TPPU ke KPK, Pengacara: Keluarga Tak Mau Menyulitkan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:10 WIB
Kemal Redindo Putra SYL Serahkan Toyota Vellfire Hasil TPPU ke KPK, Pengacara: Keluarga Tak Mau Menyulitkan
Kemal Redindo Putra SYL Serahkan Toyota Vellfire Hasil TPPU ke KPK, Pengacara: Keluarga Tak Mau Menyulitkan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/6/2024).  Alasan putra SYL ke KPK di Jumat Keramat itu untuk memulangkan mobil merek Toyota Vellfire. 

Menurut pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen,  Kemal Redindo mengembalikan mobil yang sudah disita KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayahnya.

"Yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil," kata Djamal  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Djamaludin juga mengatakan jika Toyota Vellfire itu adalah mobil yang pernah digunakan SYL. 

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dulu pernah digunakan pada saat SYL di Makassar, yang disewa itu, yang sudah beredar di persidangan," ujar dia.

Menurutnya, sikap Kemal ini dilakukan karena tidak ingin mempersulit KPK untuk mengusut kasus TPPU SYL. Djamaludin juga mengklaim jika keluarga SYL memang berniat untuk mengembalikan aset yang diduga hasil TPPU.

"Bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka," ucap Djamal.

Djamaludin juga mengatakan bahwa mobil yang dikembalikan ini bukan dipakai sehari-hari Kemal ataupun SYL tetapi, mobil ini disewakan di Makassar.

"Bukan, digunakan Pak SYL Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa -sewa itu loh," ungkapnya.

Baca Juga: Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini

Dakwaan Kasus SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI