Kasus sengketa tanah atau agraria di sejumlah wilayah di Indonesia masih belum selesai secara adil. Bahkan perlawanan masyarakat kerap dianggap mengganggu hingga aparat turun tangan.
Kasus yang terjadi di Sumbawa, NTB ini dialami oleh perempuan bernama Masni. Perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) yang mengeklaim tanah warga sudah jadi miliknya pun kerap mendesak masyarakt mengosongkan lahan mereka.
Dasar kepemilikan tanah adalah menangnya perusahaan dari gugatan yang dilayangkan masyarakat ke PTUN. Padahal sengketa tersebut masih berjalan, di mana warga didampingi pengacaranya sedang menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.