Usai Pembunuhan Pemilik Rental Mobil, Tragedi Berdarah Kembali Guncang Sukolilo Pati

Ronald Seger Prabowo

Senin, 10 Juni 2024 | 19:30 WIB
Usai Pembunuhan Pemilik Rental Mobil, Tragedi Berdarah Kembali Guncang Sukolilo Pati
Lokasi terjadinya perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang korban tewas. [ANTARA/HO-Ek]

Suara.com - Baru saja muncul kasus pembunuhan pemilik rental mobil, kini aksi berdarah kembali muncul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Adalah kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, yang mengakibatkan seorang korban tewas.

Polresta Pati pun sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda tersebut.

"Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dilansir dari ANTARA, Senin (10/6/2024).

Alfan memaparkan, korban meninggal dunia berasal dari kelompok ABCD berinisial WG (21). Ada dugaan yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.

Penyebab korban WG (21) meninggal, imbuh dia, karena tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga terjadi pendarahan.

Mengetahui adanya salah seorang korban meninggal, kedua kelompok lari meninggalkan lokasi duel.

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah telepon genggam.

Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika kedua kelompok saling menantang duel lewat media sosial instagram.

Pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, sementara dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut terjadi duel.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis, Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Provokasi Emak-Emak Jadi Sorotan

Tragis, Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Provokasi Emak-Emak Jadi Sorotan

News | Senin, 10 Juni 2024 | 18:52 WIB

Terbongkar Peran Keji 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Dari Injak hingga Melindas Korban

Terbongkar Peran Keji 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Dari Injak hingga Melindas Korban

News | Senin, 10 Juni 2024 | 17:47 WIB

Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng

Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng

News | Senin, 10 Juni 2024 | 17:29 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB