Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Juni 2024 | 19:40 WIB
Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Bansos di KPK. (Suara.com)

Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kuncoro dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan surat putusan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto, Senin (10/6/2024).

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan selaku terdakwa.

Kemudian, terdakwa lain yang divonis bersalah ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terhadap terdakwa Budi Susanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 (Rp 1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ivo Wongkaren dikenai vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 (Rp 62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, terdakwa Roni Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 (Rp 28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.

Terakhir, terdakwa Richard Cahyanto divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 (Rp 32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 (Rp 2,4 miliar).

Dengan begitu, total yang belum dikembalikan oleh Richard adalah Rp 29.768.200.000 (Rp 29 miliar) subsider 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Bisnis | Senin, 10 Juni 2024 | 15:35 WIB

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2024 | 08:46 WIB

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Bisnis | Jum'at, 05 April 2024 | 10:43 WIB

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Bukannya Enggan Ikut Jokowi, Ini Alasan Mensos Risma Absen Saat Penyaluran Bansos Beras

Bukannya Enggan Ikut Jokowi, Ini Alasan Mensos Risma Absen Saat Penyaluran Bansos Beras

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:49 WIB

Bansos Beras Jokowi Sampai Juni 2024, Berlanjutkah Hingga Oktober?

Bansos Beras Jokowi Sampai Juni 2024, Berlanjutkah Hingga Oktober?

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:15 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB