Hukuman Makin Berat, Andhi Pramono Dijatuhi Pidana 12 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:51 WIB
Hukuman Makin Berat, Andhi Pramono Dijatuhi Pidana 12 Tahun Penjara
sidang tipikor lanjutan Andhi Pramono [ist]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi Pramono. Hukuman Andhi Pramono kini diperberat menjadi 12 tahun dari awalnya hanya 10 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2024).

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dianggap secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Dalam putusan tersebut, Andhi dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain sanksi pidana selama 12 tahun, Andhito juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, jika Andhi tak bisa membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, Andhi Pramono dinyatakan menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Dia juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

baca juga

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Selain itu, Andhito juga disebut menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disembunyikan di Bengkel, KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Eks Pejabat Bea Cukai Korup Andhi Pramono

Disembunyikan di Bengkel, KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Eks Pejabat Bea Cukai Korup Andhi Pramono

News | Kamis, 04 April 2024 | 11:56 WIB

Kekayaan Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Dulu Terciduk Pamer Harta, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Kekayaan Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Dulu Terciduk Pamer Harta, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 15:20 WIB

Total Kekayaan Andhi Pramono Disita KPK Tembus Rp76 Miliar, Terbaru Luas Tanah di Sumsel Bikin Melongo

Total Kekayaan Andhi Pramono Disita KPK Tembus Rp76 Miliar, Terbaru Luas Tanah di Sumsel Bikin Melongo

News | Senin, 01 April 2024 | 18:25 WIB

Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

News | Senin, 01 April 2024 | 17:17 WIB

Terkini

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:53 WIB

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:52 WIB

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:50 WIB

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:47 WIB

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:45 WIB

Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika

Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:43 WIB

LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi

LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:42 WIB

×