Mantan Satpam Sakit Hati Gegara Dipecat, Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis dari CCTV dan HP

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:42 WIB
Mantan Satpam Sakit Hati Gegara Dipecat, Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis dari CCTV dan HP
Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

“Kita melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI