Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:25 WIB
Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat pelimpahan tahap dua 10 tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti di kasus tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Total ada 10 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini. Dari 10 tersangka itu, tak ada nama Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi yang juga turut jadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Menurut Harli, saat ini pihaknya berupaya melakukan penelitian terhadap barang bukti dan para tersangka agar tidak samoai ada yang error impersonal.

“Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan,” jelasnya.

“Demikian halnya dengan barang bukti supaya tidak error in objekto, maka barang bukti yang diserahkan oleh penyidik itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas perkara,” tambah dia.

Di sisi lain, barang bukti yang dilimpahkan meliputi beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia. Kemudian ada juga tiga unit mobil serta 90 sertifikat tanah.

“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?

Berikut daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI