Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:40 WIB
Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya
Sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Jakarta, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).

2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.

3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.

Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.

Panitia angket memiliki wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah, saksi, dan ahli serta meminta dokumen yang relevan dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif.

Dengan adanya hak ini, parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

Namun, penggunaannya sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan politik, terutama jika dianggap memiliki motif politik tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI