Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya

Muhammad Yunus | Suara.com

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:40 WIB
Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya
Sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Jakarta, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh parlemen (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Hak ini memungkinkan parlemen untuk meminta keterangan dan data dari pihak eksekutif, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Tujuannya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang dan kepentingan publik.

Sejarah Hak Angket

Hak angket memiliki akar dalam tradisi parlementer di Inggris. Parlemen Inggris, terutama Dewan Perwakilan, telah lama memiliki kekuasaan untuk menyelidiki berbagai urusan pemerintahan.

Tradisi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara dengan sistem parlementer atau sistem yang mengadopsi unsur-unsur dari tradisi parlementer Inggris.

Di Indonesia, hak angket diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hak ini pertama kali digunakan oleh DPR pada tahun 1950-an, setelah Indonesia merdeka dan mulai mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

Penggunaan Hak Angket di Indonesia

Beberapa penggunaan hak angket yang menonjol dalam sejarah Indonesia antara lain:

1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).

2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.

3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.

Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.

Panitia angket memiliki wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah, saksi, dan ahli serta meminta dokumen yang relevan dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif.

Dengan adanya hak ini, parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Namun, penggunaannya sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan politik, terutama jika dianggap memiliki motif politik tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

News | Minggu, 16 Juni 2024 | 12:04 WIB

Apa Itu HTS? Istilah Sering Dipakai dalam Hubungan, Ketahui Risikonya

Apa Itu HTS? Istilah Sering Dipakai dalam Hubungan, Ketahui Risikonya

Health | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:24 WIB

Apa Itu Penyakit Ain? Ini Pengertian dan Cara Mencegahnya

Apa Itu Penyakit Ain? Ini Pengertian dan Cara Mencegahnya

Health | Rabu, 12 Juni 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:21 WIB

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:06 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:50 WIB

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:43 WIB

Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya

Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:41 WIB

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:39 WIB

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:33 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:28 WIB