Beda Sikap Eks Wakapolri vs Mantan Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto, Ada yang Anggap Salah dan Tepat

Galih Priatmojo

Senin, 17 Juni 2024 | 16:51 WIB
Beda Sikap Eks Wakapolri vs Mantan Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto, Ada yang Anggap Salah dan Tepat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku dalam beberapa waktu belakangan menghangat jadi perbincangan.

Salah satu sorotan yakni mengenai tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan atas ponsel dan sejumlah dokumen milik Hasto.

Polemik pun berkembang mengenai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang melakukan tindakan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto tersebut.

Ada yang menganggapnya menyalahi prosedur, tapi ada pula yang membenarkan tindakan tersebut.

Adapun yang memandang tindakan penyidik KPK tersebut kurang tepat yakni mantan Wakapolri Komjen 9purn) Oegroseno.

Di hadapan awak media pada Sabtu (15/6/2024) lalu, ia menilai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik bahkan bisa dijerat pidana.

Mantan Kadiv Propam tersebut menilai peristiwa penyitaan ponsel milik Hasto itu tak perlu dilakukan mengingat Hasto merupakan saksi dan tak ada aturan terkait penyitaan terhadap barang milik saksi.

"Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Ia merinci bahwa Rossa berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.

baca juga

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tudingnya.

Oegroseno pun mengingatkan bahwa penegak hukum tak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang berstatus sebagai tersangka.

Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja itu ada tentang masalah kepropaman jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," jelasnya.

"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki," tukasnya.

Sementara itu eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap punya pendapat lain mengenai tindakan KPK yang menyita ponsel Hasto Kristiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Disentil Eks Wakapolri Usai Dituding Sita HP Hasto PDIP

Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Disentil Eks Wakapolri Usai Dituding Sita HP Hasto PDIP

Lifestyle | Senin, 17 Juni 2024 | 08:50 WIB

Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP

Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP

News | Senin, 17 Juni 2024 | 08:15 WIB

Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!

Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!

News | Minggu, 16 Juni 2024 | 22:36 WIB

Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto

Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto

Lifestyle | Minggu, 16 Juni 2024 | 12:15 WIB

Terkini

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:43 WIB

×