Apa Itu Hari Tasyrik, Kenapa Umat Islam Dilarang Puasa

Muhammad Yunus

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:03 WIB
Apa Itu Hari Tasyrik, Kenapa Umat Islam Dilarang Puasa
Ilustrasi makan dan minum di acara halall bihalal (Freepik)

Suara.com - Hari Tasyrik adalah hari yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di hari Tasyrik ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai hari makan dan minum. Serta banyak berdzikir kepada Allah SWT.

Mengenai keutamaan hari Iduladha dan hari Tasyrik, disebutkan dalam hadis yang dikeluarkan oleh Abu Daud:

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

Artinya : “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Iduladha dan Yaumul qorr (hari Tasyrik).” (HR. Abu Daud no. 1765, dari ‘Abdullah bin Qurth. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).

Hari Tasyrik disebut Yaumul Qorr karena pada saat itu orang yang berhaji berdiam di Mina.

Hari Tasyrik yang terbaik adalah hari Tasyrik yang pertama, kemudian yang berikutnya, dan berikutnya lagi. (Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hlm. 503).

Mengingat keistimewaan hari Tasyrik, sebagai orang yang beriman, hendaknya umat Islam memaksimalkan upaya untuk mendapatkan limpahan rahmat dan pahala dari Allah di hari-hari ini.

Memperbanyak amal saleh dan berbagai bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, ada beberapa amal yang disyariatkan untuk dilakukan di hari Tasyrik.

baca juga

Jemaah Haji Melontar Jumrah

Hari Tasyrik adalah tiga hari yang berlangsung setelah Hari Raya Idul Adha dalam kalender Hijriyah, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pada hari-hari ini, umat Islam yang menunaikan ibadah haji masih berada di Mina untuk melaksanakan salah satu rukun haji, yaitu melontar jumrah.

Beberapa poin penting tentang Hari Tasyrik adalah:

1.Pelaksanaan Melontar Jumrah

Jemaah haji melakukan ritual melontar batu ke tiga jumrah, yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wusta, dan Jumrah Aqabah.

2.Larangan Berpuasa

Umat Islam dilarang berpuasa pada Hari Tasyrik. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta mengingat Allah.

3.Keutamaan Berdzikir

Hari Tasyrik juga dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan mengingat Allah. Salah satu amalan yang disunnahkan adalah memperbanyak takbir setelah salat fardhu.

Hari Tasyrik memiliki makna mendalam dalam agama Islam, di antaranya sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah dan sebagai momen untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teks Doa Hari Tasyrik Sesuai Anjuran Rasulullah, Perbanyaklah Baca Doa Sapu Jagat Ini

Teks Doa Hari Tasyrik Sesuai Anjuran Rasulullah, Perbanyaklah Baca Doa Sapu Jagat Ini

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 11:15 WIB

Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 11:02 WIB

Bang Tigor Sempat Gonta-ganti Agama, Ungkap Kehidupan Barunya

Bang Tigor Sempat Gonta-ganti Agama, Ungkap Kehidupan Barunya

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 09:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×